KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terungkapnya kasus di Jalan Teratai membuktikan Kelurahan Melayu masih jadi sentra peredaran sabu-sabu di Barito Utara. Tahun ini setidaknya sudah tiga kasus ditangani Satresnarkoba Polres Barito Utara.
Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan dua terlapor yang diduga berperan dalam peredaran sabu-sabu.
Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan AE (25). Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Satu lainnya berinisial RR (32). Dia turut tercatat dalam proses penanganan perkara.
Saat melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah itu, Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan barang bukti yang meyakinkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 9 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 41,09 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,39 gram bruto, dan 4 butir ekstasi.
Dalam catatan, ini merupakan kasus ketiga yang ditangani Satresnarkoba Polres Barito Utara di Kelurahan Melayu. Tak hanya sering, pengungkapan kasus sabu-sabu di Kelurahan Melayu juga ditandai dengan barang bukti yang cukup besar.
Selain kasus di Jalan Teratai tersebut, Kelurahan Melayu menjadi salah satu wilayah paling rawan peredaran narkoba di Barito Utara sepanjang tahun 2026.
Pada awal tahun, tepatnya 25 Januari 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara membongkar kasus dugaan peredaran sabu-sabu di Jalan Katamso, Gang Lembah Durian RT 031 Kelurahan Melayu.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan tersangka DWS (32). Dia diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Melayu.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,56 gram yang terdiri dari 15 paket sabu-sabu.
Di Jalan Katamso Gang Lembah Durian pula pengungkapan kasus sabu-sabu kedua terjadi di Kelurahan Melayu. Pengungkapan ini berlangsung pada 10 Mei 2026.
Saat itu, polisi menangkap seorang pengedar berinisial AF (22) di Jalan Katamso, Gang Lembah Durian RT 031, Kelurahan Melayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar mencapai 200 gram.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Barito Utara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kam,” katanya.
Dia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Barito Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Novendra.
Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakanmelanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)