KALAMANTHANA, Sampit – Di Banjarmasin pelarian AS berakhir. Dia adalah pria yang diduga menggelapkan barang milik majikannya di sebuah toko di Ktawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
AS, pria berusia 35 tahun, diduga menggelapkan uang tunai, barang elektronik, dan sepeda motor inventaris majikannya di sebuah toko di Kotawaringin Timur. Lebih sebulan lamanya dia kabur dan jadi buronan.
Total kerugian yang dialami majikannya mencapai lebih dari Rp16 ribu, termasuk uang tunai sebesar Rp7.5 juta yang berada di dalam laci kasir.
Selain itu, barang lain yang raib dan dia gelapkan adalah satu unit laptop Axioo, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor inventaris toko merek Suzuki UK 110 NE dengan plat polisi KH 4764 Q.
Setelah berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, AS berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (23/7/2026) di kawasan Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran lintas provinsi yang dilakukan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kalteng, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan,” katanya.
Saat ini AS sudah diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Selain memeriksa terlapor, penyidik juga masih mendalami keberadaan barang-barang yang diduga telah digelapkan. Polisi turut memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena terduga pelaku merupakan orang yang dipercaya menjaga operasional toko. Dugaan penggelapan baru terungkap setelah pemilik toko menemukan kondisi toko tidak seperti biasanya dan melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan. Penyidik Satreskrim Polres Kotim memastikan proses hukum terhadap terlapor akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (su)