KALAMANTHANA, Sampit – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih menjadi ancaman serius. Tak percaya? Ini buktinya.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026 saja, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap 48 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 51 tersangka diamankan.
Dari puluhan pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menyita barang bukti sabu seberat 1.926 gram atau hampir 2 kilogram.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur juga mengamankan uang tunai sebesar Rp19,45 juta yang diduga merupakan hasil transaksi bisnis haram narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Suherman, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam menindak jaringan pengedar yang beroperasi di berbagai wilayah Kotiawaringin Timur.
"Selama enam bulan ini kami berhasil mengungkap 48 laporan polisi dengan 51 tersangka. Barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari 1,9 kilogram," ujarnya, Minggu 26 Juli 2026.
Dari 51 tersangka yang diamankan, sebanyak 45 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan. Mereka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut perhitungan kepolisian, penyitaan hampir dua kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 9.600 hingga hampir 10 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.
Suherman menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dibarengi upaya pencegahan.
Salah satu perhatian utama saat ini ialah semakin berkembangnya pola peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi digital dan media sosial.
Ia menilai kemudahan akses informasi di era digital membuat anak-anak dan remaja lebih rentan menjadi sasaran jaringan pengedar. Karena itu, pengawasan keluarga menjadi benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
"Sekarang semuanya serba mudah melalui media sosial. Orang tua harus lebih aktif mengawasi anak-anaknya karena berbagai pengaruh negatif, termasuk penyebaran narkoba, dapat diakses melalui ruang digital. Peran keluarga sangat penting agar anak tidak terjerumus," tegasnya.
Polres Kotim memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Kotawaringin Timur. (su)