Simpan Sabu-sabu di Kamar Hotel di Sampit, MK Dibekuk Polsek Ketapang

Penulis: Redaksi  •  Senin, 27 Juli 2026 | 20:01:44 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Polsek Ketapang meringkus MK di sebuah hotel di pusat Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polisi menyita 57 gram sabu-sabu.

MK diduga menggunakan kamar nomor 121 Hotel Pondok Family di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, sebagai lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu sebelum diedarkan.

Petualangannya berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Ketapang menggerebek kamar hotel tersebut pada Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi membekuk MK, pria berusia 39 tahun yang sehari-harinya buruh harian lepas.

Dari dalam kamar, petugas menyita 57 gram sabu, ganja, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di salah satu hotel di Sampit.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Senin 27 Juli 2026.

Setelah dipastikan keberadaan terlapor, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar.

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat sekitar 57 gram.

Usai diamankan, MK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top