Penangkapan Pengedar Sabu-sabu di Kamar Hotel Sampit, Di Sini MK Sembunyikan Serbuk Kristal

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 09:24:11 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Pengungkapan kasus sabu-sabu di sebuah hotel di pusat Kota Sampit, Kotawaringin Timur, menyisakan cerita. Tersangka MK menyembunyikan barang haram itu di dua titik.

Dalam penangkapan ini, Polsek Ketapang meringkus MK dengan barang bukti 57 gram sabu-sabu. Dia diringkus Polsek Ketapang pada Minggu 26 Juli 2026.

MK diduga menggunakan kamar nomor 121 Hotel Pondok Family di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, sebagai lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu sebelum diedarkan.

Barang bukti dia sembunyikan di dua titik di kamar hotel tersebut. Ada yang disembunyikan di bawah kasur, ada pula barang bukti lain ditemukan di meja kamarnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan empat linting dan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi ganja.

Petugas turut menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika, satu telepon genggam yang akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan, uang tunai Rp300 ribu pecahan Rp100 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di salah satu hotel di Sampit.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Senin 27 Juli 2026.

Setelah dipastikan keberadaan terlapor, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar.

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat sekitar 57 gram.

Usai diamankan, MK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top