Terungkap! Ternyata Begini Kronologi Penganiayaan Maut di Baamang, Tiga Tusukan Bersarang di Korban

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 16:51:30 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Tak hanya mengungkap motif, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur juga membeberkan kronologi kasus penusukan berujung maut di Baamang. Seperti apa?

Peristiwa yang sempat menggegerkan warga itu dipastikan berawal dari perselisihan akibat tagihan utang pembelian narkotika jenis sabu-sabu yang berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan penusukan yang dilakukan tersangka RM adalah karena utang pembelian sabu-sabu.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, tersangka RM (31) datang ke lokasi sekitar pukul 08.30 WIB untuk menunggu seseorang yang akan menjual sabu kepadanya.

Namun sekitar setengah jam kemudian, korban berinisial R datang menghampiri sambil menagih utang pembelian sabu.

Situasi yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi perkelahian. Korban disebut mencekik leher tersangka dan memukul menggunakan tangan yang menggenggam kunci sepeda motor.

Dalam kondisi tersebut, tersangka mengambil badik yang disimpan di dalam tas selempangnya lalu menusukkan senjata tajam itu ke arah tubuh korban.

Polisi menjelaskan, tusukan pertama mengenai dada kanan korban, sedangkan dua tusukan berikutnya mengenai lengan kiri karena sempat ditangkis.

Setelah penusukan terjadi, keduanya masih terlibat adu mulut sambil berpindah sekitar 20 meter dari lokasi awal.

Tidak lama kemudian, dua warga datang menghampiri sambil membawa parang.

Melihat situasi tersebut, tersangka memilih melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah warga sebelum kembali kabur untuk menghindari kejaran aparat.

Selama lima hari, RM berpindah-pindah tempat persembunyian di sejumlah lokasi di Kota Sampit hingga wilayah Pelangsian. Dalam pelariannya, tersangka mengetahui korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Tim Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Baamang akhirnya menangkap tersangka pada Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Desa Telaga.

"Kami melakukan pengejaran secara intensif hingga tersangka berhasil diamankan. Barang bukti berupa badik yang digunakan saat kejadian beserta pakaian dan tas selempang milik tersangka juga telah kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata Sugiharso.

Selain badik, polisi turut mengamankan kaos putih, celana pendek hitam, tas selempang, sarung badik, dan sepasang sandal yang ditemukan di lokasi kejadian sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top