Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Mempawah, Nyawa Melayang Gegara Perselisihan di Medsos

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 17:36:55 WIB

KALAMANTHANA, Pontianak – Satreskrim Polres Mempawah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut dengan tersangka HT. Nyawa korban melayang gara-gara berselisih di media sosial.

Rekonstruksi kasus penganiayaan maut ini digelar Satreskrim Polres Mempawah di halaman Polres Mempawab, Selasa 28 Juli 2026. Rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Rekonstruksi dipimpin KBO Satreskrim Polres Mempawah, Iptu Dian Kristianto, serta dihadiri penyidik Satreskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum tersangka.

Kepala Polres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui KBO Satreskrim Iptu Dian Kristianto, menjelaskan rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

Kasus yang direkonstruksi merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di jalan kebun PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, pada Kamis 7 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, HT ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SR merupakan korban yang meninggal dunia.

Pada pelaksanaan rekonstruksi, tersangka HT hadir secara langsung untuk memperagakan rangkaian kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.

Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, mulai dari awal pertemuan antara tersangka dan korban hingga rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.

Setiap adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan serta didukung keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

"Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan serta alat bukti yang telah kami miliki. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan sehingga dapat memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian," ujar Dian Kristianto.

Ia menambahkan, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

"Hasil rekonstruksi ini akan kami jadikan bagian dari kelengkapan berkas perkara sebagai bahan dalam proses penuntutan," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama personel Polsek Jongkat berhasil mengamankan HT yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap SR di wilayah Kecamatan Jongkat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perselisihan antara tersangka dan korban yang bermula dari interaksi di media sosial.

Perselisihan kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di jalan kebun PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir.

Setelah terjadi cekcok, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian tersebut, tersangka kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Jongkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan rekonstruksi perkara.

Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memastikan setiap fakta hukum terungkap secara objektif sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top