KALAMANTHANA, Palangka Raya – Para pelaku usaha di Kota Palangka Raya diimbau agar memahami ketentuan terkait Pajak Air Tanah (PAT) yang berlaku di daerah. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi perpajakan sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menilai masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui jenis usaha yang termasuk objek PAT.
“Beberapa sektor usaha yang dikenakan Pajak Air Tanah meliputi usaha pencucian kendaraan bermotor, hotel, kolam renang, depot air minum isi ulang, serta perusahaan yang menggunakan sumber air tanah untuk menunjang kegiatan operasionalnya,” jelas Khemal.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan pemungutan PAT harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan edukatif kepada masyarakat dinilai penting agar kebijakan dapat diterima dan dipahami secara menyeluruh.
“Transparansi sangat penting dalam penerapan kebijakan perpajakan daerah. Pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak sehingga aturan dapat berjalan adil dan akuntabel,” ujarnya.
Khemal berharap Bapenda Palangka Raya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, pelaksanaan PAT dapat dipahami dengan baik dan pada akhirnya mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan maupun pelayanan publik. (Mit).