Terduga Pelaku Hamili Bocah 12 Tahun di Kotim Mengerucut: Kerabat dan Pernah Tinggal di Rumah Korban

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:12:13 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Terduga pelaku persetubuhan yang menyebabkan anak di bawah umur Kembang hamil besar di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diduga adalah orang dekat.

Terduga pelaku yang membuat Kembang hamil besar disebut-sebut merupakan seorang pria yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban. Dia bahkan pernah tinggal di rumah korban.

Meski dugaan pelaku mulai mengerucut, Polres Kotawaringin Timur belum mengungkap identitasnya. Polisi berdalih proses penyelidikan masih berlangsung.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.

Laporan resmi diterima Polres Kotawaringin Timur pada Kamis 30 Juli 2026. Sejak laporan dibuat, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan persetubuhan terhadap anak itu diduga terjadi pada November 2025 di salah satu wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peristiwa tersebut baru terbongkar ketika keluarga mengetahui korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 32 minggu.

Temuan itu membuat keluarga segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.

Polisi juga belum mengungkap identitas terduga pelaku karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VII/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 30 Juli 2026.

Penyidik menangani perkara itu dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap jati dirinya tidak dipublikasikan demi memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top