KALAMANTHANA, Puruk Cahu - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Murung Raya memberikan apresiasi atas pengajuan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PPP, Sutrisno, S.T., dalam agenda Paripurna V Masa Sidang III Tahun 2026 yang membahas Pemandangan Umum Fraksi-Komisi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sutrisno menegaskan, pandangan umum fraksi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta menghadirkan kebijakan selaras dengan tujuan pembangunan daerah. Menurutnya, penyusunan Perda yang relevan akan memberikan manfaat optimal, khususnya bagi penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kami Fraksi PPP sangat mendukung adanya Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar hukum kuat bagi kelembagaan BPBD. BPBD memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana, khususnya di Kabupaten Murung Raya,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, Fraksi PPP sependapat dan menyetujui enam poin tujuan yang menjadi dasar usulan perubahan Perda tersebut. Menurutnya, langkah perubahan regulasi merupakan hal wajar dan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan, dinamika, serta kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan.
Sutrisno menilai efektivitas pelaksanaan Perda selama ini telah memberikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun, seiring perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat, penyesuaian regulasi tetap diperlukan agar relevan dan mampu menjawab tantangan yang ada. (Sly).