KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2026–2030, Selasa (4/8/2026) di Aula Bapperida. Acara dibuka oleh Pj Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Heriyus.
Turut hadir Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, narasumber dari LPPM UPR yakni Bambang S. Lautt dan Jackson P. Mairing, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Membacakan sambutan Bupati, Sarwo Mintarjo menegaskan bahwa pembangunan kependudukan adalah fondasi utama pembangunan berkelanjutan. “Dokumen PJPK 2026–2030 bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi arah kebijakan strategis yang mengintegrasikan berbagai sektor pembangunan. Perbup No. 14/2026 ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah mengintegrasikan perspektif kependudukan ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan,” ujarnya.
Bupati Heriyus menekankan lima fokus utama PJPK:
- Peningkatan kualitas SDM
- Penguatan ketahanan keluarga
- Pengendalian kuantitas penduduk
- Pemerataan persebaran penduduk
- Peningkatan kualitas data kependudukan
Tujuan utama kebijakan ini adalah melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif, sehat, berpendidikan, dan berdaya saing.
Sosialisasi PJPK juga menjadi bagian dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional bertajuk “SI PELANDUK” (Strategi Implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Murung Raya) yang digagas Kepala DP3A DALDUKKB, Pirman Prihatin.
Bupati memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif tersebut. “Proyek Perubahan ini diharapkan menjadi instrumen strategis memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat implementasi kebijakan, serta memastikan PJPK benar-benar jadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi,” kata Heriyus dalam sambutan yang dibacakan Sekda. (Sly).