KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara melalui Sat Binmas mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk menghentikan praktik illegal fishing yang dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.
Dalam imbauannya, masyarakat diminta tidak menggunakan bahan berbahaya seperti bom, racun, maupun setrum untuk menangkap ikan. Sebaliknya, nelayan diingatkan agar memakai alat tangkap ramah lingkungan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menyambut baik langkah Polres tersebut. “Komisi II DPRD Barito Utara sangat mendukung imbauan agar tidak melakukan illegal fishing. Kita harus menjaga sumber daya ikan bukan hanya untuk kebutuhan hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Taufik, penggunaan bom, racun, dan setrum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak habitat ikan dan ekosistem sungai dalam jangka panjang. Ia mengajak masyarakat perikanan untuk mengutamakan cara penangkapan yang legal dan ramah lingkungan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara merusak.
“Jangan sampai karena ingin hasil banyak dalam waktu singkat, lingkungan kita justru rusak. Kalau ekosistem sungai rusak, masyarakat sendiri yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara itu juga berharap sinergi antara Polres, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap aktivitas perikanan dapat berjalan optimal. (Sly).