KALAMANTHANA, Sampit – Cekcok yang terjadi di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, berujung penusukan.
Cekcok tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Minggu 9 Agustus 2026 dinihari.
Seorang pemuda berinisial S (20) diduga menusuk seorang warga menggunakan sebilah pisau setelah terlibat perselisihan dengan korban. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.40 WIB. Sebelum keributan pecah, S disebut datang ke rumah korban dengan maksud membeli narkotika jenis sabu-sabu atas perintah seseorang berinisial J.
Namun, kedatangannya justru berujung persoalan. Berdasarkan keterangan S kepada penyidik, korban diduga memukulnya setelah ia tiba di rumah tersebut.
S mengaku dipiting korban dari belakang. Dia kesulitan bergerak karena tubuhnya dirangkul dari belakang. Ia kemudian mengambil pisau yang berada di pinggang sebelah kiri.
Pisau tersebut kemudian ditusukkan satu kali ke arah korban. Kepada penyidik, S mengaku tindakan itu dilakukan untuk melepaskan diri dari rangkulan korban.
Setelah berhasil melepaskan diri, S langsung meninggalkan lokasi. Sementara itu, kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
S berhasil diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Ketapang, Sampit. Lokasi tersebut masih termasuk wilayah hukum Polres Kotim.
“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di wilayah Ketapang, Sampit, yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotim,” kata Edy.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah pisau dengan gagang berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam penusukan.
Selain pisau, polisi juga menyita satu pasang sandal warna hitam dengan lis merah merek Yuendi, satu kemeja lengan pendek warna hijau merek AF Collection, serta satu celana jeans motif sobek.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. S juga telah dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami hubungan antara korban dengan J yang disebut dalam peristiwa tersebut. (su)