KALAMANTHANA, Pekanbaru – Ibu siapa yang hatinya tak gundah saat putrinya dibawa ke rumah sakit dalam keadaan linglung. Apalagi, belakangan diketahui jadi korban tindak asusila. Untung, pelaku kemudian diringkus polisi.
Itulah yang terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Polisi kemudian meringkus YA (34) si pria bejat yang menyetubuhi korban setelah memberinya pil ekstasi.
Kasus ini terbongkar saat ibu korban mendapat informasi dari anaknya, RE, bahwa adiknya ditemukan warga di Stanum Bangkinang. Kembang, sebut saja begitu nama korban, berjalan sendirian seperti orang gila dan dibawa ke RSUD Bangkinang.
Sang ibu langsung menuju ke RSUD Bangkinang dan membawa korban pulang ke rumah. Di rumah, korban menceritakan bahwa sekitar bulan Juli 2026 Pukul 13.00 WIB, dia dijemput pelau di XIII Koto Kampar.
“Setelah itu korban dibawa menggunakan mobil pick up milik pelaku menuju Tapung, kemudian dalam perjalanan korban diberikan narkoba jenis ineks,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Tidak lama, korban kehilangan kesadaran. Saat itulah pelaku melakukan pencabulan serta menyetubuhi korban di dalam mobil hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri.
Begitu korban sadarkan diri, pelaku membawanya ke penginapan Bangkinang untuk istirahat. Esok harinya, sekitar pukul 08.00 WIB korban melarikan diri dari penginapan tersebut dan meminta pertolongan.
“Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Usai terima laporan ibu korban anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Yoga.
Setelah melengkapi barang bukti dan periksa saksi-saksi, akhirnya polisi mengetahui keberadaan pelaku. Lalu Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama di Kecamatan Tapung Hulu.
“Anggota langsung bergerak dan akhirnya pelaku diketahui keberadaannya di perkebunan kelapa sawit sedang membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil pick up,” tambahnya.
Tersangka pelaku, yakni YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, akhirnya berhasil diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar. Dia ditangkap pada Jumat 7 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB.
YA pun langsung dibawa ke Polres kampar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Siapakah YA? Ternyata, dia kerap berurusan dengan hukum. Dia adalah residivis yang baru keluar penjara dalam kasus pencurian buah kelapa sawit.
“Pelaku kita jerat Pasal 473 ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Yoga. (*)