KALAMANTHANA, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa tetap siaga di wilayah masing-masing menyusul meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut dikeluarkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penanganan apabila muncul titik api. Aparatur wilayah diminta aktif melakukan patroli, memantau kawasan rawan, serta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Camat, lurah dan kepala desa, saya minta standby di wilayah masing-masing. Lakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah yang rawan terjadi karhutla,” kata Halikinnor, Selasa (11/8/2026).
Kotim saat ini masih berstatus Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan. Status tersebut berlaku sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Halikinnor menegaskan, camat harus memperkuat koordinasi dengan kepala desa di wilayahnya. Setiap indikasi kebakaran harus segera ditindaklanjuti agar api tidak berkembang, terutama di kawasan lahan gambut. “Camat saya minta berkoordinasi dengan seluruh kades, agar bisa lebih aktif dalam mencegah hingga menanggulangi karhutla,” ujarnya.
Selain penanganan di lapangan, pemerintah kecamatan hingga desa diminta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Pembakaran lahan maupun sampah sembarangan harus dihindari karena dapat menjadi sumber api di tengah kondisi cuaca kering.
Menurut Halikinnor, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lahan. Kabut asap yang muncul juga berpotensi mengganggu kualitas udara serta aktivitas masyarakat, termasuk transportasi, pendidikan, dan perekonomian. “Kalau sudah muncul kabut asap pekat, dampaknya akan lebih luas, tidak hanya terhadap lingkungan dan kesehatan, tapi juga transportasi, pendidikan hingga perekonomian daerah secara umum,” jelasnya.
Dengan status tanggap darurat yang masih berlangsung, pemerintah daerah meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan. Setiap titik api harus segera dilaporkan dan ditangani agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
Keberadaan camat, lurah, dan kades di wilayah masing-masing diharapkan mempercepat koordinasi antara pemerintah, masyarakat, serta unsur penanggulangan karhutla dalam menghadapi ancaman kebakaran selama musim kemarau. (Su).