KALAMANTHANA, Sampit – Informasi warga membuka jalan bagi Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur meringus RB. Dia diamankan dengan sabu-sabu 188,4 gram.
RB, pria berusia 27 tahun itu, diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di rumahnya di Jalan Muchran Ali, Gang Dahlia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur.
Saat melakukan penangkapan, aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan barang bukti 188,4 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam 12 paket.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Pollisi mengarah kepada RB. Mereka selanjutnya mendatangi rumah yang ditempati pria tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas mengatakan, proses penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu di lantai kamar yang ditempati pelaku,” ujarnya, Selasa 11 Agustus 2026.
Penggeledahan tidak berhenti di kamar tersebut. Polisi kembali memeriksa bagian lain di dalam rumah hingga menemukan dua bungkus sabu tambahan.
Dua paket tersebut disembunyikan di dalam plastik paperklip berwarna merah dan diletakkan di dalam lemari pakaian. Dengan temuan itu, total sabu yang diamankan mencapai 12 bungkus dengan berat kotor 188,40 gram.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Di antaranya satu timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik warna putih dan satu unit iPhone 15 warna hitam.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
RB kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (su)