DPRD Kapuas Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Penulis: Huda  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 18:58:00 WIB
DPRD Kapuas gelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2026, bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, dipimpin Ketua DPRD Ardiansah.

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6/2026), dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.  

“Pada hari ini kita hadir mengikuti sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, saat memimpin sidang.  

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah yang memuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025. Melalui pidato pengantar, pemerintah daerah menyampaikan gambaran umum pelaksanaan program, realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.  

Forum paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta kepala perangkat daerah terkait. Penyampaian ini menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap substansi Raperda sebelum memasuki tahapan evaluasi dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.  

Dalam proses pembahasan selanjutnya, DPRD akan mencermati efektivitas penggunaan anggaran, capaian program pembangunan, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi. Tujuannya memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.  

Sebelumnya, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menjelaskan agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.  

Peraturan tersebut mengamanatkan kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.  

Pada kesempatan itu, Bupati Wiyatno juga menyampaikan kabar menggembirakan bahwa laporan keuangan Pemkab Kapuas Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. (Fan).

Reporter: Huda
Back to top