Kotim Siapkan Langkah Baru, Perda Disabilitas Didorong Jadi Payung Perlindungan dan Kesetaraan

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:13:10 WIB
Asisten I Setda Kotim, Waren, mewakili Bupati Kotim Halikinnor saat menerima aspirasi dari organisasi penyandang disabilitas, termasuk DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kalimantan Tengah, Rabu (12/8/2026).

KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk ikut menentukan arah kebijakan daerah. Salah satu langkah yang tengah didorong ialah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas sebagai payung hukum untuk memperkuat pemenuhan hak dan kesetaraan.

Komitmen tersebut disampaikan Asisten I Setda Kotim, Waren, mewakili Bupati Kotim Halikinnor saat menerima aspirasi dari organisasi penyandang disabilitas, termasuk DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kalimantan Tengah, Rabu (12/8/2026).

Menurut Waren, keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses penyusunan kebijakan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menilai pembangunan yang inklusif tidak cukup hanya menyediakan fasilitas, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim, saya menyampaikan apresiasi kepada DPD Pertuni Kalimantan Tengah yang terus memperjuangkan hak dan kepentingan penyandang disabilitas,” kata Waren.

Ia menjelaskan, aspirasi yang disampaikan organisasi penyandang disabilitas akan menjadi masukan penting dalam pembahasan regulasi. Karena itu, penyusunan Perda nantinya diharapkan melibatkan banyak unsur, mulai dari pemerintah daerah dan DPRD hingga organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, akademisi serta masyarakat.

Waren berharap regulasi yang disiapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat menjadi dasar bagi lahirnya program dan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.

“Ketika suara penyandang disabilitas didengar dalam penyusunan kebijakan, kita sedang membangun pemerintahan yang lebih demokratis dan inklusif. Inilah makna sesungguhnya dari keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Perda Disabilitas nantinya dapat memperkuat berbagai aspek pelayanan. Mulai dari akses pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, kesempatan kerja, fasilitas umum hingga perlindungan sosial.

Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah daerah memiliki landasan yang semakin kuat untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Di sisi lain, Dinas Sosial Kotim juga memiliki peran dalam penanganan dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas. Hal tersebut telah menjadi bagian dari kebijakan daerah melalui Peraturan Bupati Kotim Nomor 25 Tahun 2022.

Waren menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang disusun nantinya tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurut dia, pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan dukungan berbagai pihak.

“Dari aspirasi menjadi kebijakan, dari kebijakan menjadi program, dari program menjadi pelayanan nyata. Dari pelayanan nyata lahirlah masyarakat yang setara,” tegasnya.

Ia berharap proses menuju lahirnya Perda Disabilitas dapat menjadi momentum untuk membangun Kotim yang semakin terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Pemerintah daerah, lanjutnya, ingin memastikan pembangunan tidak hanya berorientasi pada kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga menghadirkan lingkungan sosial yang ramah, adil dan memberikan ruang yang sama bagi setiap warga.

“Mari kita ubah harapan menjadi kebijakan, kebijakan menjadi tindakan, dan kita wujudkan Kotawaringin Timur yang inklusif, setara dan ramah disabilitas,” pungkasnya. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top