DPRD Kapuas Konsultasi Tindak Lanjut LHP BPK ke DPRD Palangka Raya dan Katingan

Penulis: Huda  •  Senin, 22 Juni 2026 | 18:35:00 WIB
Pansus LHP BPK DPRD Kapuas berkonsultasi ke Palangka Raya dan Katingan untuk mematangkan rekomendasi pengelolaan keuangan daerah.

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas  - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi terkait laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2025 ke DPRD Kota Palangka Raya dan DPRD Kabupaten Katingan.

Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai Rabu (17/6/2026) hingga Sabtu (20/6/2026). Konsultasi dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan penyusunan rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Kapuas Franco B Dehen mengatakan, pihaknya saat ini tengah merumuskan draf final keputusan yang memuat sejumlah rekomendasi konkret.

Draf tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kapuas untuk disahkan menjadi rekomendasi lembaga sebelum diserahkan kepada Bupati Kapuas untuk ditindaklanjuti.

“Pansus LHP BPK DPRD Kapuas kini tengah merumuskan draf final keputusan yang memuat rekomendasi konkret yang akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPRD Kapuas untuk disahkan menjadi rekomendasi lembaga, dan akan diserahkan kepada Bupati Kapuas untuk segera ditindaklanjuti,” kata Franco di Kuala Kapuas, Senin (22/6/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus adalah administrasi aset serta penataan dan sertifikasi aset daerah. Franco menilai pengelolaan aset perlu diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali menjadi temuan pada pemeriksaan tahun berikutnya.

Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK membutuhkan komitmen dan pengawasan secara berkelanjutan. DPRD Kapuas berupaya memastikan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Jadi, Pansus LHP BPK DPRD Kapuas berkomitmen untuk terus mengawal jalannya tindak-lanjut rekomendasi ini hingga 100% tuntas, demi menjaga marwah daerah dalam mempertahankan atau meraih opini WTP yang substansial, bukan sekadar administratif,” ujar Franco.

Ia menegaskan, penyelesaian rekomendasi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kewajiban administratif. Perbaikan tersebut diharapkan dapat mendorong tata kelola keuangan dan aset daerah yang lebih tertib, transparan serta akuntabel.

Pansus selanjutnya akan membawa hasil pembahasan dan konsultasi tersebut ke tahapan rapat paripurna DPRD Kapuas. Rekomendasi yang telah disahkan nantinya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. (fan).

 

 

 

Reporter: Huda
Back to top