Begini Penampakan Bos Gendut, Bandar 98 Kg Sabu-sabu yang Ditangkap BNN di Kampung Bahari

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:01:49 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Sembilan bulan diburu, MR alias Bos Gendut, bandar kasus sabu-sabu 98 kg ditangkap BNN. Dia diringkus di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

MR alias Bos Gendut ikut “dipamerkan” BNN saat melakukan konferensi pers di Jakarta. Penampakannya memang seperti pria kelebihan lemak.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.09 WIB.

“Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Roy.

Dia menyebut gembong narkoba dengan kepemilikan 98 kg sabu yang ditangkap itu adalah buronan terkait dengan kasus narkoba pada 7 November 2025 atas nama MR atau 'Bos Gendut'.

Ia mengungkapkan, bahwa selain sabu 98 kg, terdapat pula senjata api, emas batangan, samurai, peluru, dan barang bukti lainnya yang disita dari MR.

Roy mengatakan pihaknya juga telah menangkap dua orang loyalis di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) operasi.

Ia menuturkan, pada awalnya kedua loyalis tersebut sempat melakukan perlawanan sehingga anggota Polri yang melakukan penggerebekan mengalami luka di bagian bawah mata.

"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," ungkapnya.

Ia pun mengaku sejauh ini belum mengetahui hubungan dua loyalis tersebut dengan 'Bos Gendut' sehingga akan didalami pada proses penyidikan.

Kendati demikian dari penangkapan kedua loyalis dimaksud di sekitar TKP, BNN RI turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vespa dan mobil.

Penyitaan beberapa barang bukti tersebut dilakukan pada hari ini sekitar pukul 06.00 WIB sekaligus telah dilaksanakan pengembangan kasus pengejaran aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara itu senilai Rp39,5 miliar dan Rp1,27 miliar berupa uang tunai. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top