KALAMANTHANA, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang miliaran rupiah dari bandar narkoba MR alias Bos Gendut yang digerebek di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Uang yang disita merupakan bagian dari pengembangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus yang menyeret Bos Gendut itu.
"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, Bos Gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp 1,277 miliar,” kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2026.
Selain uang, ada sejumlah aset lain juga disita. Adapun nilai aset yang disita sebesar Rp 39,950 miliar.
“Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,950 miliar,” ujarnya.
MR merupakan salah satu buron gembong narkoba terkait kasus kepemilikan sabu 98 kilogram. MR diburu BNN sejak 7 November 2025.
"Artinya perkara tersebut kita proses tidak semata-mata pada perkara pokoknya 98 kilo, tetapi kita berhasil memproses tindak pidana pencucian uang yang kita proses," ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa selain sabu 98 kg, terdapat pula senjata api, emas batangan, samurai, peluru, dan barang bukti lainnya yang disita dari MR.
Roy mengatakan pihaknya juga telah menangkap dua orang loyalis di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) operasi.
Ia menuturkan, pada awalnya kedua loyalis tersebut sempat melakukan perlawanan sehingga anggota Polri yang melakukan penggerebekan mengalami luka di bagian bawah mata.
"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," ungkapnya.
Ia pun mengaku sejauh ini belum mengetahui hubungan dua loyalis tersebut dengan 'Bos Gendut' sehingga akan didalami pada proses penyidikan.
Kendati demikian dari penangkapan kedua loyalis dimaksud di sekitar TKP, BNN RI turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vespa dan mobil.
Penyitaan beberapa barang bukti tersebut dilakukan pada hari ini sekitar pukul 06.00 WIB sekaligus telah dilaksanakan pengembangan kasus pengejaran aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara itu senilai Rp39,5 miliar dan Rp1,27 miliar berupa uang tunai. (*)