Sore-sore, Perempuan Sepang Diringkus Polres Gunung Mas, Ternyata Simpan Tiga Paket Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:17:00 WIB

KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Seorang perempuan berinisial YT diamankan aparat Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Dia terbukti memiliki tiga paket sabu-sabu.

YT ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Gunung Mas di rumahnya di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan terhadap YT dilakukan Satresnarkoba Polres Gunung Mas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat proses penangkapan dan penggeledahan.

Barang bukti itu di antaranya tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta satu dompet kecil berwarna cokelat.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan sabu-sabu, satu unit telepon seluler, satu plastik klip berukuran besar, serta satu bundelan plastik klip.

Kepala Satresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya.

Pihaknya mengapresiasi kepedulian masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Terhadap YT, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Polres Gunung Mas juga mengingatkan peran masyarakat sangat penting dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Melalui penanganan perkara tersebut, Polres Gunung Mas berharap komunikasi, sinergi, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan terus terpelihara.

Kepolisian juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin responsif dan kepercayaan serta kerja sama antara polisi dan masyarakat terus meningkat dalam mewujudkan wilayah Gunung Mas yang aman dan kondusif. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top