KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Di mes karyawan PT Tantahan Panduhup Asi di Kecamatan Manuhing, Gunung Mas, SH ditangkap polisi. Dia diduga sebagai pemain sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan aparat Satreskrim Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing pada Kamis 14 Mei 2026. SH diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu-sabu.
Bahkan, polisi menduga kuat, SH kerap menjadikan mes katyawan PT Tantahan Panduhup Asi itu sebagai lokasi transaksi barang haram tersebut.
Penangkapan SH bermula dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigan di lingkungan mereka.
Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama jajaran Polsek Manuhing pun menindaklanjutinya. Dipimpin langsung Iptu Teguh Triyono, polisi bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas kemudian menyasar sebuah mes karyawan pabrik di PT. Tantahan Panduhup Asi, Blok I, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, yang ditengarai menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
Di sanalah, aparat Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing menciduk SH.
SH tak bisa berkelit karena ditemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 0,78 gram di dompetnya.
Selain paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran.
Di antaranya adalah satu unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip kosong, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam bertransaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh Kepala Satresnarkoba Polres Gumas, Ipda Bonar Ari Sihombing, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya laten narkoba. Pihaknya menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Gunung Mas. (*)