Operasi Tengah Malam di Tanah Grogot, Pengedar Sabu-sabu Diringkus Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:58:50 WIB

KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Di rumah kontrakan, DAP diringkus Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser. Dia diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur.

Penangkapan terhadap DAP, pria berusia 29 tahun, dilakukan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanah Grogot, Selasa 11 Agustus 2026 tengah malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Kepala Satresnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto mewakili Kapolres Paser AKBP Sofyan, membenarkan penangkapan DAP di Kelurahan Tanah Grogot itu.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang peduli akan bahaya narkoba. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penggerebekan di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 6,36 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua sendok takar, enam bandel plastik klip kosong, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai hasil transaksi.

DAP beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Paser guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Paser menghimbau kepada suluruh warga masyarakat mari turut peduli dengan lingkungan sekitar menghubungi call center 110 bila melihat ada hal hal yang mencurigakan serta adanya gangguan kamtibmas. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top