KALAMANTHANA, Jakarta – Bagaimana nasib Setya Budi Dias, anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan saat bertugas di KPK? KPK menyerahkan soal dugaan pelanggaran etik ke kepolisian.
Setya Budi Dias bersama ayahnya Lilik Budi Suprianto, diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widyantoro.
Meski bertugas di KPK, Setya Budi Dias adalah anggota korps kepolisian. Karena itu, KPK takkan menindak dugaan pelanggaran etik Setya Budi Dias (DIS) itu.
“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK, red.),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 17 Agustus 2026.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tetap melakukan evaluasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Dias sebelumnya diduga KPK membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya. Kemudian, ayahnya memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan.
“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT itu dan menyatakan terdapat dua klaster kasus.
Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Kedua, dugaan pemerasan oleh polisi dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Tersangka pada klaster ini adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto. (*)