KALAMANTHANA, Jakarta – Setelah sejumlah pejabat Dinas PUPR, kini KPK menyasar anggota DPRD. Mereka pun menggeledah rumah Vinna Ledy Anggraheni.
Vinna Ledy Anggraheni adalah anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumahnya digeledah KPK pada Kamis 13 Agustus 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Artinya, pihak-pihak dari DPRD ini memiliki pengetahuan terkait dengan proyek-proyek IPAL tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin 17 Agustus 2026.
Budi Prasetyo mengatakan KPK pada saat ini sedang mendalami apakah ada keterlibatan anggota DPRD Kota Bengkulu dalam mengusulkan proyek yang diduga dikorupsi atau bahkan turut menikmati aliran uang.
“Apakah kemudian ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif, atau kemudian ada dugaan aliran uang? Semuanya masih didalami. Kami akan update nanti,” katanya.
Dia mengatakan KPK sejauh ini menduga aliran uang kasus tersebut mengalir kepada aparatur sipil negara hingga penyelenggara negara.
"Untuk aliran dananya ini kepada penyelenggara negara dan juga ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu. Untuk detailnya siapa saja belum bisa kami sebutkan karena memang ini masih maraton dilakukan penyidikannya ya, baik pemeriksaan para saksi maupun penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujarnya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka.
Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (*)