Kisah Sedih Korban Curanmor Bukit Tunggal, Maksud Hati Bunuh Lapar, Apa Nyana Motor Raib

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:45:00 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemilik motor Yamaha MX King itu mendadak kehilangan rasa lapar. Pasalnya, motornya hilang di tempat parkiran.

Untungnya, hanya dalam rentang waktu dua hari, aparat Satreskrim Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus kedua pelaku pencurian motor itu. Keduanya M (28) dan S (28).

Peristiwa pencurian motor itu terjadi di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kamis 20 Agustus 2026. Adapun M dan S diringkus Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Sabtu 22 Agustus 2026.

Saat pencurian itu terjadi, korban merasa perutnya mulai minta diisi. Dia pun berniat keluar rumah untuk membeli makanan, menggunakan motor Yamaha MX-King atas nama Ayi Novandy A Alber itu.

Dia pun langsung menuju halaman rumah, tempatnya memarkir motor. Sial, ternyata motor Yamaha MX-King warna hitam dengan nomor polisi KH 5543 HO tahun 2025 itu sudah raib.

Korban baru menyadari, motor tersebut saat diparkir, dalam keadaan tidak terkunci stangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp29,5 juta.

Unit Jatanras Polresta Palangka Raya yang mendapat laporan pencurian motor itu, langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dua hari kemudian di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya.

Kepala Polresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kepala Satreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” kata Eka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam beserta satu buah STNK kendaraan.

Kedua tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara utuh rangkaian perbuatan para tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top