KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tertangkapnya HD oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara memberi bukti perempuan juga memainkan peran dalam peredaran sabu-sabu. Setahun terakhir, sedikitnya ada empat nama yang tertangkap.
Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan HD, perempuan berusia 41 tahun itu, bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,37 gram.
HD diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Jumat 21 Agustus 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam setahun terakhir, HD, wanita berambut pirang itu, merupakan perempuan keempat di Barito Utara yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara terkait peredaran sabu-sabu.
Sebelumnya pernah pula ditangkap SM alias Acil Edon di Kelurahan Melayu, TR alias R dan RK alias R yang juga terseret kasus lain di kelurahan yang sama.
Rata-rata mereka yang tertangkap polisi karena peredaran sabu-sabu, adalah perempuan yang mencoba modis. Sebagian bahkan berambut pirang, sebagaimana HD.
Berikut kasus-kasus peredaran sabu-sabu yang menjerat wanita di Barito Utara.
TR alias R dan RK alias R
Satresnarkoba Polres Barito Utara mengungkap kasus sabu-sabu pada Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Awalnya tertangkap Rz. Tapi, kemudian melebar kepada FW alias A dan TR alias R (28) warga Jalan Pasar Baru Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang dan Jalan Karengan Kelurahan Jambu, Teweh Baru, serta RK alias R (40), wanita Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua paket serbuk kristal dengan berat kotor 1,39 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, pipet kaca, bong, korek api, dan dua sendok takar.
SM alias Acil Edon
SM alias Acil Edon (47) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara atas dugaan keterlibatan sebagai pengedar dalam jaringan gelap sabu-sabu di wilayah Muara Teweh.
Penangkapan terhadap SM alias Acil Edon dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Kami 3 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan akurat dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi itu.
SM alias Acil Edon diringkus setelah dicegat petugas kepolisian saat berada di pinggir Jalan Katamso Km 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Saay dilakukan penggeledahan di TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 22 paket sabu-sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil transaksi, dan satu unit telepon genggam yang digunakan unuk berkomunikasi dengan pemberli maupun bandar.
HD
Setelah setahun reda, penangkapan terhadap perempuan yang diduga mengedarkan sabu-sabu kembali terjadi. Kali ini HD (41) yang ditangkap di kawasan Bukit Sentul.
HD diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Jumat 21 Agustus 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 17 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih sabu-sabu dengan berat kotor 5,33 gram, serta 1 plastik klip besar berisi sabu-sabu dengan berat kotor 5,04 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 tas selempang warna hitam, 2 dompet, 2 timbangan digital, 1 kotak warna biru, 1 korek api, 1 sendok takar plastik warna hijau, 2 sendok takar plastik warna hitam, serta plastik klip kosong yang bertuliskan angka-angka. (*)