KALAMANTHANA, Jakarta – Perempuan SI dihabisi suami sirinya RD (54) di dalam hutan. Pemicunya yang bikin heboh: dia curiga sang istri ada main dengan anak kandung sendiri.
Kasus pembunuhan SI, perempuan berusia 51 tahun di Sekupang, Kota Batam, sungguh menghebohkan. Tak hanya karena terjadi di kawasan hutan, tapi juga tersebab plotnya yang penuh kejutan.
Rabu 26 Agustus 2026 di Mapolresta Barelang, Kapolresta Kombes Anggoro Wicaksono membeberkan penungkapan kasus yang bikin heboh ini.
Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelapor berinisial MS (29) melaporkan ibu kandungnya S (51) dan ayah tirinya RD (54) yang meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.
Atas laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan, pencarian korban, serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri korban yang hilang.
Perkembangan signifikan terjadi pada Senin 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, seorang warga yang menjaga lahan di Hutan Mentarau melaporkan penemuan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk.
Personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, serta Unit Jatanras untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Melalui proses identifikasi sidik jari, korban dipastikan merupakan perempuan berinisial S (51).
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan memperoleh bukti yang mengarah kepada RD yang merupakan suami siri korban.
Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang berada di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau sebelum melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka meninggalkan jasad korban di lokasi hutan.
Kenapa RD tega membunuh istri sirinya itu? Ini kejutan lainnya: dia memendam rasa sakit hati dan cemburu. Dia menaruh curiga SI melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya berinisial MS (29), meskipun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, hingga sepasang sepatu yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka RD dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) tentang pembunuhan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolresta Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan, segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas kepada kepolisian, serta memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk pelaporan darurat maupun permintaan bantuan kepolisian. (*)