KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak butuh waktu lama. Dalam sekejap, 55,09 gram sabu-sabu musnah di Markas Polres Barito Utara di Muara Teweh.
Sabu-sabu yang dimusnahkan Polres Barito Utara itu adalah hasil penangkapan kasus narkotika yang ditangani sepanjang Juni-Juli 2026. Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus.
Pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Rabu 26 Agustus 2026. Kepala Polres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto memimpin langsung pemusnahan.
Sepanjang Juni dan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan empat orang tersangka. Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 70,59 gram.
Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini berupa 55,09 gram sabu dan 0,71 gram inex.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan dan melarutkan narkotika menggunakan blender, kemudian mencampurkannya dengan cairan pembersih karbol Vixal ke dalam air di dalam box bening.
Setelah dilarutkan, seluruh barang bukti tersebut kemudian dibuang melalui saluran pembuangan.
Proses pemusnahan disaksikan sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti perkara narkotika.
Keempat tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara Iptu Novendra WP, menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara,” katanya.
Pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Selain pejabat utama Polres Barito Utara, pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara M. Riduansyah, Kalapas Kelas II Muara Teweh Halasson Sinaga, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara Katon Gumilar, Kepala Kesbangpol Kabupaten Barito Utara Rayadi, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Zero Suta Rosadi, tokoh masyarakat sekaligus penasihat hukum Kotdin Manik, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara, serta insan pers. (*)