Kronologi Karhutla Pulang Pisau, Ada yang Mau Padamkan, YA Sambut dengan 4 Tembakan Senapan

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:08:57 WIB

KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polisi menetapkan YA dan H sebagai tersangka kasus karhutla di wilayah Pulang Pisau. Bagaimana kronologis pembakaran hutan dan lahan tersebut?

Pengungkapan kasus karhutla di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau ini disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan di Mapolres Pulang Pisau, Rabu 26 Agustus 2026.

Kapolda Kalimantan Tengah menyampaikan kedua tersangka tersebut, yaitu YA dan H, berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Pulpis pada Minggu 24 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB di rumah masing-masing di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.

Kapolda Kalimantan Tengan membeberkan kronologi pembakaran oleh kedua pelaku ini terjadi pada Rabu (19/8).

Saat itu, tersangka YA membakar 4 titik di Jalan Lintas Palangka Raya hingga Bahaur menggunakan korek api gas, kaos bekas, dan botol bekas minuman energi.

Kemudian pada Jumat (21/8), YA kembali membakar 2 titik dan dilihat oleh saksi Y.

Y berniat memadamkan api. Namun pelaku mengancam dengan menembakkan senapan angin sebanyak 4 kali ke arah Y.

Setelah itu, aksi YA kembali berlanjut pada Minggu (23/8) yang mengajak H melalui aplikasi WhatsApp untuk membakar 4 titik di Jalan Lintas dan 2 titik di Jalan Bhayangkara.

Iwan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal setelah tim patroli karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan titik api menyala di Jalan Bhayangkara pada Senin, 22 Agustus 2026 pukul 01.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Pulpis, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yang merupakan warga Desa Gohong,” terang Iwan.

Kapolda Kalimantan Tengah menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka ialah 15 buah korek api gas, dua unit gawai, tiga unit R2 dan pakaian yang berlumur solar, serta satu buah senapan angin.

Iwan menegaskan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 309 Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.

“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” katanya.

Polda Kalteng, sebutnya, tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku karhutla. “Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Iwan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu dalam penanganan karhutla. “Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” tegasnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top