KALAMANTHANA, Tenggarong – Dua perempuan kini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sangasanga. Keduanya terlibat pengeroyokan terhadap perempuan lain.

Kasus pengeroyokan terhadap seorang perempuan ini terjadi di Jalan Sekolahan, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.40 Wita. Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua perempuan berinisial SA (46) dan AP (26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut bermula saat terjadi perselisihan antara korban dengan kedua terlapor.

Dalam kejadian itu, salah satu terlapor diduga mencolok mata korban, sementara terlapor lainnya menjambak rambut korban hingga terjatuh.

Korban juga mengalami tindakan kekerasan lainnya pada bagian leher dan wajah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan kedua terlapor di wilayah Sangasanga.

Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, personel Unit Reskrim Sangasanga mendatangi kediaman terlapor di Jalan Madrasah RT 012, Kelurahan Sangasanga Dalam.

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kedua terlapor kemudian bersikap kooperatif dan datang ke Mapolsek Sangasanga sekitar pukul 10.30 Wita untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah jilbab warna navy.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan bersama para saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 Ayat (1) dan (2) KUHP sesuai hasil penyidikan.

Kapolsek Sangasanga Iptu Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,” ujar Kapolsek. (*)