Pria Jalan Lintas Negara Kaltim Diringkus Polres Barito Utara, Ketahuan 'Gagahi' Anak Tiri Sendiri

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:39:57 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pria berinisial AD (56) diamankan Polres Barito Utara. Dia disangkakan melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

AD diringkus Polres Barito Utara setelah menerima laporan keluarga korban. Pelapor merasa keberatan dengan perbuatan AD yang melakukan tindakan asusila terhadap Bunga, sebut saja begitu korban anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto membenarkan pihaknya sedang menangani perkara dugaan tindakan pidana kekerasan seksual yang terjadi di Jalan Negara Lintas Kaltim itu.

“Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional,” katanya melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP di Muara Teweh, Kamis 27 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Negara Lintas Kaltim, Barito Utara.

Tapi, pelaporan kasus tersebut baru dilakukan baru-baru ini. Hal itu terutama karena pihak keluarga butuh waktu yang cukup untuk mengetahui kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Barito Utara melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Selain itu, seorang saksi berinisial ISL (52)telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Polres Barito Utara menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana seksual di wilayah hukum Polres Barito Utara. (sly)
 

Reporter: Redaksi
Back to top