Sempat Buang Sabu-sabu ke Sumur dan Sembunyi, ASN Ini Dicokok Polisi

Penulis: Redaksi  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 07:52:12 WIB

KALAMANTHANA, Lubuk Linggau – Karier SA sebagai aparatur sipil negara (ASN) berada di ujung tanduk. Sebab, dia diringkus polisi atas dugaan tindak pidana perkara sabu-sabu.

SA, pria berusia 42 tahun itu, dicokok Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Betapapun dia mencoba menyembunyikan diri, polisi tak hanya bisa meringkusnya, bahkan juga menemukan barang bukti.

SA yang diciduk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, diketahui sebagai seorang ASN. Dia ditangkap di wilayah Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Penangkapan terhadap ASN Lubuk Linggau itu dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, membentuk tim untuk melakukan pengawasan dan pendalaman informasi di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas mendatangi salah satu rumah di kawasan Kelurahan Durian Rampak yang diduga berkaitan dengan informasi dari masyarakat.

Saat berada di sekitar lokasi, petugas melihat salah satu jendela kamar dalam keadaan terbuka dan mendapati seseorang berada di dalam rumah.

Ketika anggota mendekati bangunan, orang tersebut diduga berusaha melarikan diri dan mengunci pintu rumah dari bagian dalam.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian untuk mengamankan situasi dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, personel menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial SA sedang berusaha bersembunyi. SA selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Di lantai kamar, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,73 gram.

Selain itu, ditemukan pula empat kantong plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan oleh petugas untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga memberikan informasi kepada petugas bahwa masih terdapat barang yang sebelumnya dibuang ke dalam sebuah sumur di halaman rumah.

Petugas selanjutnya melakukan upaya pencarian dan pengambilan barang dari lokasi tersebut.

Dari dalam sumur, petugas berhasil menemukan kembali dua paket yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing sekitar 4,81 gram dan 0,84 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan satu set alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Secara keseluruhan, total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 6,38 gram.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, SA bersama seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk terkait dugaan peredaran narkotika dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana narkotika sesuai pasal yang disangkakan oleh penyidik berdasarkan hasil penyidikan. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top