Diduga Bakar Lahan hingga 5 Hektare, Warga di MB Ketapang Diciduk Polres Kotawaringin Timur

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 01 September 2026 | 06:43:16 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Kebakaran lahan kembali menyeret warga ke proses hukum di Polres Kotawaringin Timur. Kali ini EP, buruh tani dan perkebunan di Mentawa Baru Hilir.

EP, pria berusia 37 tahun itu, diduga membakar lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir (MB Hilir), Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Aparat Polres Kotawaringin Timur bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas pembakaran lahan di lokasi tersebut.

Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Waluyo menjelaskan, laporan diterima petugas sekitar pukul 11.00 WIB. Anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotawaringin Timur langsung menuju lokasi.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api,” jelas Edi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa aktivitas pembakaran tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sehari sebelumnya, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, EP disebut telah membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar.

Api kemudian menjalar hingga menyebabkan kebakaran lahan dengan luas sekitar 5 hektare. Kobaran api bahkan disebut merembet hingga ke pekarangan rumah seorang warga berinisial W.

Polisi yang berada di lokasi selanjutnya mengamankan EP untuk menjalani proses hukum. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni satu buah pemantik api atau korek, satu cangkul, satu parang, serta satu bungkus abu bekas pembakaran dari lokasi lahan.

“Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara saat ini sudah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Edi.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan disebut mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius di tengah kondisi rawan kebakaran hutan dan lahan di Kotim. Aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar dinilai berisiko menyebabkan api sulit dikendalikan, terlebih saat kondisi lahan dan cuaca kering.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Setiap aktivitas yang berpotensi memicu karhutla dapat menimbulkan dampak luas, tidak hanya terhadap lahan milik pribadi, tetapi juga lingkungan dan permukiman warga di sekitarnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top