KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pria Montallat, WR, kini harus berurusan dengan Polres Barito Utara. Dia ditangkap karena kasus dugaan pidana karhutla.

Polres Barito Utara bahkan sudah menetapkan WR sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan alias karhutla. Pria berusia 44 tahun asal Montallat itu pun sudah diamankan.

Tindak pidana karhutla itu, menurut Polres Barito Utara, diduga dilakukan WR di wilayah Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

WR diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang mengakibatkan areal seluas 3,2 hektare terbakar.

Dalam penanganan perkara ini, Polres Barito Utara telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian sebelum akhirnya menetapkan WR sebagai tersangka.

Penyidik Polres Barito Utara, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

Dua saksi setidaknya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Barito Utara. Salah satunya adalah pelapor MW (21) dan saksi lainnya AJ (43) untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Barito Utara turut mengamankan sejumlah barang bukti yang meyakinkan sebelum menetapkan WR sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang disita itu antara lain satu batang kayu bekas terbakar, dua buah karet ban dalam yang telah dipotong, satu batang kayu terbakar penuh dengan panjang kurang lebih 93 sentimeter, satu batang kayu terbakar sebagian dengan panjang kurang lebih 99 sentimeter, serta satu batang kayu yang tidak terbakar dengan panjang kurang lebih 90 sentimeter. (*)