Wah....Rumah Mewah Anggota DPRD Daerah Disita KPK di Jakarta Selatan

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 01 September 2026 | 11:46:21 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Rumah itu berdiri gagah dan mewah. Terletak di Jakarta Selatan, kawasan dengan harga tanah selangit. Rumah milik Vinna Ledy Anggraheni itu kini disita KPK.

Vinna Ledy Anggraheni adalah anggota DPRD Kota Bengkulu. Namanya terkait-kait dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Bengkulu.

Setelah satu unit mobil politisi Kota Bengkulu itu disita KPK, kini giliran rumah milik Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan bernasib sama. KPK menyebutnya sebagai rumah mewaj.

“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 1 September 2026.

Menurut Budi Prasetyo, KPK menyita rumah tersebut pada 31 Agustus 2026 karena diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, dia mengatakan KPK tidak akan berhenti pada proses penyitaan aset saja, tetapi juga menelusuri proses perolehan hingga keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” katanya.

Adapun dia mengatakan KPK memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meskipun hingga saat itu belum menetapkan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top