KALAMANTHANA, Palangka Raya  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas dana hibah tahun anggaran 2023–2024.  

Dua tersangka tersebut yakni F, Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim, serta MHM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023–2025.  

Dalam penyidikan, F diduga melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga, serta tidak memverifikasi keabsahan bukti pengeluaran. Sementara MHM diduga tidak menjalankan kewenangan PPK, termasuk menetapkan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melaksanakan e-purchasing, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan.  

Atas dugaan perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.  

Potensi Kerugian Negara  

KPU Kotim diketahui menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari APBD, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Dana tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 30 Oktober 2023.  

Penyidik menduga penggunaan dana tidak sepenuhnya mengacu pada NPHD dan RAB, ditemukan pengeluaran di luar RAB, belanja fiktif, mark-up, cashback, serta dugaan kickback kepada pihak komisioner. Berdasarkan hasil sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar, dengan penghitungan pasti masih dilakukan oleh BPKP Kalteng.  

Penahanan Tersangka  

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, F dan MHM langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2026. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat.  

Kejati Kalteng menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Mit).