Sudah 69 Saksi Diperiksa di 16 TKP, Polres Kotawaringin Timur Dalami Kasus Karhutla

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 03 September 2026 | 09:14:55 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur tak hanya dilakukan melalui pemadaman. Polres Kotawaringin Timur juga memburu titik terang melalui proses penegakan hukum.

Hingga saat ini, penyidik Polres Kotim telah memeriksa 69 orang saksi dari 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan penanganan kasus Karhutla di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.

Puluhan pemeriksaan oleh Polres Kotawaringin Timur tersebut dilakukan untuk mengurai kronologi kejadian, memastikan lokasi kebakaran, menelusuri penyebab munculnya api, hingga mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

“Setiap informasi dan laporan terkait karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara serta memastikan adanya kepastian hukum,” ujar Resky, Kamis 3 September 2026.

Menurutnya, penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum. Kepolisian bersama jajaran Polsek juga terus melakukan patroli dan monitoring di sejumlah kawasan yang dinilai rawan terjadi kebakaran.

Upaya pencegahan turut dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Karhutla dapat menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan, lingkungan dan aktivitas masyarakat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” tegasnya.

Polres Kotim memastikan penanganan Karhutla akan terus dilakukan melalui penguatan pencegahan, pemantauan di lapangan, respons cepat terhadap kebakaran serta proses hukum terhadap perkara yang memenuhi unsur pidana.

Dengan 69 saksi yang telah diperiksa di 16 TKP, penyidik masih terus mendalami keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara terang perkara Karhutla yang ditangani di wilayah hukum Polres Kotim. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top