KALAMANTHANA, Sampit – Empat kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kini masuk dalam penanganan Polres Kotawaringin Timur. Tiga di antaranya naik ke penyidikan.
Penanganan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah peristiwa karhutla di sejumlah wilayah. Polres Kotawaringin Timur tidak hanya melakukan penanganan di lokasi, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan tiga perkara yang sudah masuk penyidikan masih terus diproses.
Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan masing-masing kejadian.
“Empat kejadian ini kami tangani. Tiga sudah masuk penyidikan, sedangkan satu lagi masih dalam proses pendalaman untuk memastikan penyebabnya dan apakah ada unsur pidana,” kata Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Rabu (2/9/2026)
Menurutnya, penyidik masih menelusuri rangkaian kejadian pada masing-masing lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana api muncul, kondisi di sekitar titik kebakaran, hingga kemungkinan adanya tindakan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya Karhutla.
Sementara satu kasus yang terjadi di lahan konsesi masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan penyebab maupun unsur pidananya karena proses pendalaman masih berlangsung.
Penyidik akan melihat fakta di lapangan dan bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum terhadap perkara tersebut. Jika ditemukan adanya unsur pidana, kasus itu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, tentu akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Empat kasus tersebut kini menjadi bagian dari penanganan Karhutla yang dilakukan Polres Kotim. Tiga perkara sudah berada pada tahap penyidikan, sedangkan kasus di lahan konsesi masih menunggu hasil pendalaman polisi.
Proses hukum terhadap kasus Karhutla ini menjadi penting untuk mengungkap penyebab kebakaran secara jelas. Terlebih, kebakaran lahan tidak hanya berdampak terhadap kawasan yang terbakar, tetapi juga dapat menimbulkan asap dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Polres Kotim memastikan proses penyidikan terhadap tiga perkara akan terus berjalan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh. Untuk kasus di lahan konsesi, polisi masih mengumpulkan fakta sebelum menentukan status dan langkah hukum selanjutnya. (su)