KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Pertemuan masyarakat empat desa dengan manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Kantor Bupati Seruyan, belum membuahkan kesepatan.
Pertemuan yang digelar pada Kamis 3 September 2026 itu belum menghasilkan titik temu terkait tuntutan warga soal realisasi kebun plasma 20 persen.
Masyarakat masih meminta adanya kepastian mengenai realisasi kebun plasma, sementara manajemen PT BAP menyampaikan pelaksanaan kegiatan perusahaan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosesnya masih menunggu langkah pemerintah daerah.
Namun, penjelasan tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan masyarakat. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas pun mengakui masih adanya perbedaan pandangan antara kedua pihak.
“Melihat hasil atau apa yang disampaikan oleh BAP pada hari ini, tampaknya keinginan masyarakat dari empat desa belum dapat dijawab secara jelas oleh BAP,” katanya.
Menurut Bahrun, pemerintah daerah masih berupaya menelusuri persoalan tersebut melalui dokumen dan koordinasi dengan pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pembahasan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Peraturan menteri tidak boleh menabrak ataupun bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila perbedaan penafsiran terhadap ketentuan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum.
“Kalau mau menguji undang-undang, kebetulan saya seorang advokat. Mari kita uji,” katanya.
Plh Sekda Seruyan, dr Bahrun Abbas menjelaskan, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sebelumnya telah meminta jajaran pemerintah daerah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah bupati kembali dari Jakarta pada 31 Agustus 2026. Hasil penelaahan dokumen kemudian menjadi dasar diterbitkannya dua surat oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi membenarkan bahwa pertemuan antara masyarakat dan PT BAP belum menghasilkan kesepakatan.
“Untuk pengamanan, kami dari Polres Seruyan akan mempersiapkan dan menempatkan personel di lokasi untuk menjaga serta mengawal kegiatan tersebut sampai selesai,” katanya. (su)