Tak Gentar, Polres Katingan Ringkus Dua Pemain Sabu-sabu Katingan Tengah, Barbuknya 51 Paket

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 05 September 2026 | 11:27:56 WIB

KALAMANTHANA, Kasongan – Satrenarkoba Polres Katingan tak gentar menyapu pemain sabu-sabu. Kali ini, mereka meringkus dua orang di Katingan Tengah.

Dua terduga pengedar sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Katingan adalah NI (32) dan SN (27). Polisi menemukan barang bukti berupa 51 paket sabu-sabu.

Keduanya diamankan pada Kamis 3 September 2026 di dalam sebuah rumah di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polres Katingan mengenai dugaan perbuatan menjual dan mengedarkan sabu-sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Katingan dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Setelah memperoleh informasi dari hasil penyelidikan yang dianggap cukup, Satresnarkoba Polres Katingan selanjutnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kepala Satresnarkoba Polres Karingan AKP Affan Efendi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan terduga pelaku dan saksi umum, kami menemukan 51 paket sabu-sabu siap edar, uang tunai yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu, sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan, alat hisap narkotika, sedotan serta barang bukti lainnya,” katanya.

Satresnarkoba Polres Katingan selanjutnya akan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimulai dengan pemeriksaan barang bukti sabu-sabu dan urine terduga pelaku, melengkapi adminstrasi penyidikan hingga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top