KALAMANTHANA, Sampit – Pengungkapan kasus sabu-sabu di kawasan Grand Pelita Tahap 2, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, berlangsung dramatis.

MM, pria berusia 30 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di rumahnya di kawasan Grand Pelita Tahap 2, Mentawa Baru Ketapang.

Penangkapan MM dilakukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur pada Rabu (2/9/2026) sore. Dia tak berkutik karena polisi menemukan barang bukti meyakinkan, sabu-sabu seberat 14,14 gram.

Penggerebekan itu berlangsung Rabu sore. Sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur datang ke rumah di Jalan Pelita Barat, Jalur 3 RT 074, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Begitu petugas masuk, MM ditemukan berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga.

Situasi pun berubah tegang ketika petugas menemukan sebuah tas aksesori berwarna biru. Tas tersebut menjadi salah satu titik pemeriksaan polisi karena di dalamnya ditemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.

Jumlahnya bukan sedikit. Berat kotor barang yang diduga sabu-sabu tersebut mencapai 14,14 gram.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, MM disebut mengakui barang yang ditemukan polisi tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan yang masih terus didalami penyidik.

Polisi kini tak berhenti pada penemuan barang bukti. Penyidik masih memburu informasi mengenai dari mana narkotika tersebut diperoleh dan untuk siapa barang tersebut diduga akan diedarkan.

Kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu juga masih didalami. Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena barang yang diduga sabu ditemukan di lingkungan permukiman warga. Kepolisian menegaskan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika akan terus dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan.

Atas perkara tersebut, MM disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

MM kini masih menjalani proses hukum di Polres Kotim. Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan jaringan yang berada di belakangnya. (*)