KALAMANTHANA, Bogor – Tengah malam, S digeruduk warga. Dia diduga melakukan tindakan bejat, menjadikan dua anak tirinya sebagai korban kebiadabannya.
Ujungnya, S, pria berusia 47 tahun itu, diserahkan ke Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengawasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor.
S diduga melakukan aksi tak senonoh terhadap dua orang anak tirinya di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersangka berawal dari aduan warga yang sempat mengamankan S di rumah kontrakannya pada Selasa 1 September 2026 malam.
Guna mencegah pelaku melarikan diri serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban, personel kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi untuk menjemput dan menahan tersangka.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri membenarkan penahanan terhadap tersangka S, yang diketahui merupakan ayah tiri korban dari pernikahan siri.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan S. Saat dilakukan pemeriksaan awal, dia telah mengakui perbuatannya terhadap anak korban,” kata Kasat PPA dan PPO Polres Bogor Silfi Adi Putri, Kamis (3/9).
Ia mengungkapkan aksi bejat tersangka menyasar dua anak tirinya yang masing-masing berusia 10 tahun dan 8 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tidak terpuji tersebut telah dilakukan berulang kali sejak kurun waktu tahun 2025 di rumah kontrakan tersangka.
“Tersangka pernah juga melakukan tindakan tersebut ke anak pertama yang sudah besar, tapi tidak dilaporkan. Kejadian lagi lah sama anak yang kedua ini, baru kemudian ada pelaporan,” terang Silfi Adi Putri.
Mengenai modus operandi, ia menegaskan tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh di rumah untuk melampiaskan hasrat pribadinya terhadap anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi.
Guna melengkapi alat bukti penyidikan, Polres Bogor telah merujuk kedua anak korban untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum serta memfasilitasi pendampingan psikologis secara intensif oleh Psikolog Forensik.
Saat ini tersangka S telah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bogor. Penyidik Sat PPA dan PPO Polres Bogor tengah merampungkan pemberkasan administrasi penyidikan (mindik sidik) agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. (*)