Pria Bartim Mendekam di Sel Polres Tabalong, Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Wanita di Tanta

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 06 September 2026 | 06:51:12 WIB

KALAMANTHANA, Tanjung – Seorang pria Barito Timur kini mendekam di ruang tahanan Polres Tabalong. Apa pasal? Dia diduga terlibat kasus pembunuhan.

Pria Barito Timur tersebut berinisial IGA alias G. Berusia 33 tahun, terduga pelaku pembunuhan di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

IGA alias G yang merupakan warga Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur itu, ditangkap setelah dua bulan dalam persembunyian di Tabalong.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Satreskrim Polres Tabalong, dan Satrekrim Polres Barito Timur.

Penangkapan IGA alias G dipimpin langsung Ps Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKP Teguh Imam S bersama Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

IGA diamankan pada Selasa (1/9/2026) malam di Jalan Pertamina, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut berawal dari ditemukannya korban perempuan berinisial ED (32), dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah di Desa Warukin Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Sabtu (6/6/2026) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga korban meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 buah kumpang parang dalam keadaan hancur serta 1 surat hasil visum et repertum. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top