KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sudah enam hari proses pencarian Ujianto yang hilang di Kamawen, Barito Utara. Tapi, pria berusia 68 tahun itu belum juga ditemukan. Bagaimana ujung pencarian?

Memasuki hari keenam pada Sabtu 5 September 2026, proses pencarian yang dilakukan Tim SAR Gabungan tak hanya menyisir kebun dan hutan, melainkan juga menyusur Sungai Barito dan Kamawen.

Hanya saja, begitu proses pencarian hari keenam ditutup pada sekitar pukul 16.00 WIB, keberadaan Ujianto belum juga menunjukkan tanda-tanda.

Menurut Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Rizali Hadi mewakili Kepala Pelaksana BPBD Barito Utara, tim sendiri langsung melakukan evaluasi.

Dari hasil evaluasi, pelaksanaan pencarian selama enam hari, upaya pencarian terhadap Ujianto telah dilaksanakan secara optimal sesuai dengan rencana operasi yang telah ditetapkan.

Lalu, bagaimana langkah selanjutnya? Rizali Hadi merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

“Apabila sampai pukul 13.00 WIB korban belum ditemukan, maka operasi pencarian SAR diusulkan untuk ditutup dan status korban dinyatakan hilang,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 5 September 2026.

Menurut pasal 34 ayat (1) undang-undang tersebut, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Tetapi, ayat (3) mengatur bahwa proses pencarian dan pertolongan bisa diperpanjang melebihi tujuh hari atau dibuka kembali jika terdapat informasi baru atau tanda-tanda indikasi ditemukannya lokasi atau korban.

Tim SAR menunjukkan kecenderungan mengikuti regulasi undang-undang ini. Yakni pencarian akan dihentikan pada pukul 13.00 WIB, tepat seminggu setelah proses pencarian berlangsung.

“Selanjutnya, pencarian diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Rizali Hadi.

Apabila di kemudian hari terdapat informasi mengenai keberadaan korban, pihak keluarga, masyarakat, dan potensi SAR terdekat dapat melakukan koordinasi untuk pelaksanaan pencarian maupun evakuasi korban. (sly)