KALAMANTHANA, Sampit – Dugaan pembakaran lahan dengan imbalan uang terbongkar di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dua orang berinisial MN dan Y diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pembakaran lahan pada Sabtu (5/9/2026) sore.
Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan, penanganan perkara tersebut dilakukan jajaran Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotawaringin Timur setelah menerima informasi mengenai dugaan pembakaran lahan.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga Y melakukan pembakaran setelah mendapat suruhan dari MN. Y juga disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu atas aksi tersebut.
“Y diduga melakukan pembakaran atas suruhan MN dan menerima upah sebesar Rp500 ribu,” ujar Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Setelah informasi diterima, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Penelusuran dilakukan hingga akhirnya MN dan Y berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla.
“Pemeriksaan saksi dan pengamanan barang bukti dilakukan untuk mendukung proses pembuktian serta pengembangan perkara,” tegas Resky.
Kini polisi masih mengurai peran masing-masing. Penyidik juga mendalami motif pembakaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dugaan pembakaran yang dilakukan dengan imbalan uang membuat kasus ini menjadi perhatian. Sebab, api yang sengaja dinyalakan di tengah ancaman karhutla bukan hanya membakar lahan, tetapi juga berujung pada proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
MN dan Y kini harus menjalani proses hukum. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. (su)