KALAMANTHANA, Tenggarong – Pagi-pagi, laju Honda Scoopy itu dihentikan polisi. Pengendaranya, GS, diamankan Polsek Muara Muntai. Pelanggaran lalu lintas? Bukan. Ada sabu-sabu.

GS, pria berusia 31 tahun itu, diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai, pada Sabtu 5 September 2026 pagi sekitar pukul 08.30 Wita.

Saat itu, GS sedang menunggang motor Honda Scoopy di wilayah Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Perian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan penyelidikan.

Saat berada di Jalan Sawitan, tepatnya Desa Perian, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT 2009 OL.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendaranya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang dibawa tersangka. Di dalam tas tersebut ditemukan 8 plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,14 gram.

Tak berhenti sampai di situ, petugas Polsek Muara Muntai melanjutkan penggeledahan. Polisi menemukan pula pipa kaca berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,54 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua lembar tisu, sebuah korek api gas, satu plastik klip bening serta satu unit telepon seluler merek Realme warna silver.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima masyarakat. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Muara Muntai Iptu Jaelani.

Selain narkotika dan perlengkapannya, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti serta melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)