KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 4,44 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, dari lima kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan lima orang tersangka. Sebagian tersangka diketahui berperan sebagai kurir maupun pengedar dan rata-rata merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika.
"Tersangka yang diamankan berjumlah lima orang, sebagian bertindak sebagai kurir dan pengedar. Mereka rata-rata pemain lama," kata AKBP Rina Perwisari didampingi Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonomis, barang bukti sabu-sabu seberat 4,44 gram tersebut diperkirakan senilai sekitar Rp8,9 juta.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan sekitar 45 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan lima kasus tersebut dilakukan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Selat, Kapuas Murung, Pulau Petak dan Kecamatan Timpah.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya tindak pidana narkoba agar segera melaporkan atau menghubungi Satresnarkoba Polres Kapuas. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti," tegasnya.
Masyarakat juga diimbau tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (fan)