KALAMANTHANA, Medan – Bus ALS itu dihentikan polisi di Labuhan Batu, Sumatera Utara. MR alias R dicokok. Di dalam tasnya ditemukan sabu-sabu seberat 3,87 kilogram.
Saat itu, MR alias R dalam perjalanan dari Medan menuju Bandarlampung. Dia menjaga betul tas yang dia bawa. Sebab, jika dia bisa mengantar tas itu ke Bandarlampung, uang Rp80 juta akan jadi miliknya.
Sayangnya, belum juga jauh berjalan, uang tersebut melayang. Alih-alih menerima upah Rp80 juta, pria berusia 26 tahun itu sudah dicokok polisi di atas bus legendaris itu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Polres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin.
MR alias R diamankan pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya bus ALS yang membawa seorang penumpang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, bersama Kodim 0209/Labuhanbatu, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bus ALS yang dimaksud.
Petugas kemudian menghentikan bus tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan MR alias R yang duduk di kursi nomor 27.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas ransel berwarna hijau milik tersangka, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat netto 3.870 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku narkotika tersebut diterima dan dibawa dari Malaysia atas suruhan seseorang yang merupakan warga negara Malaysia.
Sabu tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku mendapatkan uang jalan sebesar Rp3 juta. Selain itu, apabila narkotika tersebut berhasil sampai di Lampung, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar. Dengan jumlah sekitar 4 kilogram, tersangka dijanjikan memperoleh imbalan sebesar Rp80 juta.
Selain 3,87 kilogram sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua bungkus busa/gabus berwarna cokelat dan putih, satu tas ransel berwarna hijau, satu unit telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp2,3 juta, serta satu lembar tiket bus ALS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dari barang bukti sabu seberat 3.870 gram yang berhasil diamankan, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.700 jiwa dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh 10 orang.
Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Hanung Kaptiaji, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergitas dan kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang berada di lapangan dan berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku peredaran narkoba. Sinergitas TNI dan Polri harus terus diperkuat dalam upaya memberantas narkotika,” ujar Dandim 0209/Labuhanbatu.
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu dalam upaya pengungkapan dan pemberantasan narkoba. Semoga sinergitas ini terus ditingkatkan sehingga peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dapat semakin ditekan,” ungkapnya. (*)